Nama Pelayanan

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Persyaratan


A. Persyaratan Pelayanan Uji Pertama 1. Surat Jati Diri Pemilik (KTP)
2. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(STNK) 3. Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT)
4. Pengisian Formulir Permohonan (Pemilik)

B. Persyaratan Pelayanan Uji Berkala Perpanjangan
1. Surat Jati Diri Pemilik (KTP)
2. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3. Kartu Uji dan Tanda Uji
4. Surat Perizinan Bagi Kendaraan Penumpang Umum
5. Pengisian Formulir Permohonan (Pemilik)

C. Persyaratan Pelayanan Numpang Uji
1. Surat Jati Diri Pemilik (KTP)
2. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3. Kartu Uji dan Tanda Uji
4. Surat Rekomendasi Numpang Uji dari Daerah Domisili Kendaraan
5. Surat Perizinan Bagi Kendaraan Penumpang Umum
6. Pengisian Formulir Permohonan (Pemilik)

OPD Pelaksana Pelayanan

DINAS PERHUBUNGAN

Prosedur Pelayanan


1. Pemilik Kendaraan Mendaftar di Loket Pendaftaran 2. Pendaftaran akan diperiksa.
3. a. Jika tidak lulus pemeriksaan, pendaftaran akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan
3. b. Jika Lulus lanjutkan ke Loket Pembayaran
4. Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor

Waktu Pelayanan

1. Hari Senin s/d Kamis : 08.00 - 15.00 wib 2. Hari Jum’at : 08.00 - 15.30 wib 3. Penyelesaian Layanan : 30 Menit 4. Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 wib

Biaya Pelayanan

Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Dharmasraya.

Kontak Pelayanan

0852 6453 9994

Alamat Pelayanan

Jl. Lintas Sumatera Km.202 Gunung Medan, Kec. Sitiung, Kab. Dharmasraya