1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah menikah, atau pernah menikah; 2. Formulir F-1.02 3. Foto Copi Kartu Keluarga; 4. Nomor Handphone Pemohon; dan 5. E-mail Pemohon.
OPD Pelaksana PelayananDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prosedur Pelayanan1. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan; 2. Pemohon membawa persyaratan; 3. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan. 4. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas; 5. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Data juga akan terkirim ke Identitas Kependudukan Digital.
Waktu Pelayanan10 menit. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananPengaduan online : 1. email : capildharmasraya@gmail.com 2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965 3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id 4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya
Alamat PelayananJalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.