1. Formulir F-1.02; 2. Foto Copi Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05); 3. Kartu Keluarga Lama; 4. Nomor Handphone Pemohon, dan; 5. E-mail Pemohon
OPD Pelaksana PelayananDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prosedur Pelayanan1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa; 2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau unit pelayanan yang ada di kecamatan atau mengakses web http://app.disdukcapil.sumbarprov.go.id:82/layanan/; 3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan; 4. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan; 5. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas; 6. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke Email pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat.
Waktu Pelayanan15 menit. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananPengaduan online : 1. email : capildharmasraya@gmail.com 2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965 3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id 4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya
Alamat PelayananJalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.