Nama Pelayanan

PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Persyaratan

Formulir F.1.01 2. Fotocopi dokumen perjalanan Republik Indonesia; 3. Surat Keterangan yang menunjuKartu Keluargaan domisili (dari instansi yang berwenang) 4. Foto Copi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang atau Wali Nagari (jika lahir dirumah/ditempat lain); 5. Foto Copi Ijazah; 6. Nomor handphone pemohon; dan 7. e-mail pemohon.

OPD Pelaksana Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Prosedur Pelayanan

1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa; 2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan/kios pelayanan adminduk atau mengakses web http://app.disdukcapil.sumbarprov.go.id:82/layanan/; 3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan; 4. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan. 5. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan dokumen; 6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata 7. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke E- No Komponen Uraian Ket mail pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat.

Waktu Pelayanan

15 menit. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

Pengaduan online : 1. email : capildharmasraya@gmail.com 2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965 3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id 4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya

Alamat Pelayanan

Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.