Nama Pelayanan

PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI

Persyaratan

1. Formulir F.1.01 2. Asli Surat Pengantar dari Walinagari/Desa; 3. Foto Copi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang atau Wali Nagari (jika lahir dirumah/ditempat lain); 4. Fotocopy bukti pendidikan terakhir. 5. Formulir F.1.04 (jika tidak memiliki nomor 3 dan 4) 6. Nomor handphone pemohon, dan; 7. e-mail pemohon

OPD Pelaksana Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Prosedur Pelayanan

1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa; 2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan/kios pelayanan adminduk atau mengakses web http://app.disdukcapil.sumbarprov.go.id:82/layanan/; 3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan; 4. Jika tidak memiliki bukti pendidikan terakhir atau Surat Keterangan Lahir maka pemohon mengisi F.1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan) 5. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan. 6. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan dokumen; 7. Dinas menerbitkan biodata. Dalam hal biodata diminta oleh penduduk maka dinas memberikan biodatanya; 8. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke Email pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat.

Waktu Pelayanan

15 menit. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

Pengaduan online : 1. email : capildharmasraya@gmail.com 2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965 3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id 4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya

Alamat Pelayanan

Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung