1) Surat Pengantar dari DPMPTSP 2) Fotocopy Keputusan Menteri HAM RI 3) Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha 4) Foto copy NPWP 5) Fotocopy bukti setor PBB / Surat Sewa Tempat 6) Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB 7) Fotocopy KTP direktur/ketua 8) Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Legalitas yang ditandatangani direktur/ketua 9) Surat Pernyataan bermaterai cukup bahwa PUB tidak disaluran untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum 10) Fotocopy tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial 11) Proposal Pengumpulan Uang dan Barang.
OPD Pelaksana PelayananDINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan1.Hari Senin s/d Kamis 2.Hari Jumat 3.Waktu Penyelesaian Pelayanan : Jam 08.00 - 15.30 wib : Jam 08.00 - 16.00 wib : 5 Hari Kerja
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananSelly Tri Marni, SE Nomor HP/WA : 08126768879
Alamat Pelayanan-