a. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Dharmasraya b. Mensepakati semua perjanjian yang tertuang dalam Berita Acara Peminjaman/Serah Terima Barang berupa : - Jangka waktu peminjaman (hari) - Kerusakan/Kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam. - Barang-barang dipulangkan dalam keadaan bersih. - Peminjaman peralatan lebih dari 1 unit harus didampingi minimal 1 orang anggota Tagana dengan memberikan uang lelah 100.000/orang/hari. - Pemulangan peralatan dalam keadaan basah, penjemuran/pengeringan jadi tanggung jawab peminjam.
OPD Pelaksana PelayananDINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan1.Hari Senin s/d Kamis 2.Hari Jumat 3.Waktu Penyelesaian Pelayanan : Jam 08.00 - 15.30 wib : Jam 08.00 - 16.00 wib : 30 Menit
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananSelly Tri Marni, SE Nomor HP/WA : 08126768879
Alamat Pelayanan-