a. Surat Permohonan tertulis yang ditujukan Bupati Cq. Kepala Dinas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Dharmasraya. b. Mensepakati semua perjanjian yang tertuang dalam Berita Acara Peminjaman/Serah Terima Barang berupa : - Jangka waktu peminjaman (hari) - Kerusakan/Kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam. - Kendaraan dipulangkan dalam keadaan bersih. - BBM dalam posisi peminjaman
OPD Pelaksana PelayananDINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan1.Hari Senin s/d Kamis 2.Hari Jumat 3.Waktu Penyelesaian Pelayanan : Jam 08.00 - 15.30 wib : Jam 08.00 - 16.00 wib : 30 Menit
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananSelly Tri Marni, SE Nomor HP/WA : 08126768879
Alamat Pelayanan-