Nama Pelayanan

Peminjaman Kendaraan Operasional Kebencanaan

Persyaratan

a. Surat Permohonan tertulis yang ditujukan Bupati Cq. Kepala Dinas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Dharmasraya. b. Mensepakati semua perjanjian yang tertuang dalam Berita Acara Peminjaman/Serah Terima Barang berupa : - Jangka waktu peminjaman (hari) - Kerusakan/Kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam. - Kendaraan dipulangkan dalam keadaan bersih. - BBM dalam posisi peminjaman

OPD Pelaksana Pelayanan

DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

1.Hari Senin s/d Kamis 2.Hari Jumat 3.Waktu Penyelesaian Pelayanan : Jam 08.00 - 15.30 wib : Jam 08.00 - 16.00 wib : 30 Menit

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

Selly Tri Marni, SE Nomor HP/WA : 08126768879

Alamat Pelayanan

-