a. Usia 15 s/d 35 tahun (usia produktif) b. Diutamakan warga tidak mampu c. Tidak menderita penyakit menular d. Tidak menyandang cacat ganda e. Calon kelayan berasal dari wilayah Sumatera Barat f. Melengkapi persyaratan administrasi : - Surat Keterangan Domisili dan berkelakuan baik dari Wali Nagari - Surat Keterangan Dokter tentang jenis dan kadar kecacatan - Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan - Menyerahkan foto seluruh tubuh ukuran post card sebanyak 1 lbr dan pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lbr beserta CD. - Foto copy ijazah terakhir jika ada. - Surat pernyataan sanggup dan bersedia mematui semua tata tertib/peraturan panti berikut sangsinya. g. Surat Pernyataan Kesanggupan menerima kembali dari orang tua apabila: - Telah selesai menjalani rehabilitasi di PSBN - Karena tidak dapat mengikuti program rehabilitasi - Dikeluarkan karena melanggar tata tertib/peraturan
OPD Pelaksana PelayananDINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan1. Hari Senin s/d Kamis 2. Hari Jumat 3. Waktu Penyelesaian Layanan : Jam 08.00 - 15.30 wib : Jam 08.00 - 16.00 wib : 30 menit
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananSelly Tri Marni, SE Nomor HP/WA : 08126768879
Alamat Pelayanan-