Nama Pelayanan

PENERBITAN SK PENSIUN (PENSIUN ANAK)

Persyaratan

1. Permohonan; 2. Surat keterangan kematian dari wali nagari / rumah sakit; 3. Surat keterangan ahli waris dari wali nagari diketahui oleh camat setempat; 4. Fotocopy SK CPNS; 5. Fotocopy SK PNS; 6. Fotocopy SK pangkat terakhir; 7. Fotocopy Karpeg; 8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi (Eselon II); 9. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir; 10. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 11. Daftar keluarga yang disahkan; 19. Fotocopy akte kelahiran anak berusia kurang dari 25 tahun dan belum menikah yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 12. Pas photo (anak) terbaru hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 8 (delapan) lembar dan bagi gol IV/c keatas ditambahkan dengan 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar; 13. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (sp-4b); 14. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang-barang milik negara kepada pimpinan instansi.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-