Nama Pelayanan

PENERBITAN SK PENSIUN ( ATAS PERMINTAAN SENDIRI )

Persyaratan

1. Permohonan dengan materai 6000; 2. Fotocopy SK CPNS; 3. Fotocopy SK PNS; 4. Fotocopy SK pangkat terakhir; 5. Fotocopy Karpeg; 6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi (Eselon II) 7. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) / Penyesuaian Ijazah (PI) (kalau ada) 8. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan; 9. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir; 10. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 11. Daftar keluarga yang disahkan; 12. Fotocopy Karis/ Karsu; 18. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir oleh KUA dan Fotocopy akte kelahiran masing- masing anak yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 13. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (sp-4a); 14. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang-barang milik negara kepada pimpinan instansi; 15. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 8 ( delapan) lembar.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-