Nama Pelayanan

PENERBITAN SK PENSIUN ( PENSIUN JANDA/DUDA )

Persyaratan

1. Permohonan; 2. Surat keterangan kematian dari wali nagari / rumah sakit; 3. Surat keterangan kejandaan/ kedudaan dari wali nagari diketahui oleh Camat setempat; 4. Surat keterangan ahliwaris dari wali nagari diketahui oleh camat setempat; 5. Fotocopy SK CPNS; 6. Fotocopy SK PNS; 7. Fotocopy SK pangkat terakhir; 8. Fotocopy Karpeg; 9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi (Eselon II); 10. Fotocopy SKP 1 ( satu) tahun terakhir; 11. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 12. Daftar keluarga yang disahkan; 13. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir oleh KUA dan fotocopy akte kelahiran masing- masing anak yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 14. Fotocopy Karis/ Karsu; 15. Pas photo (istri/suami) terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar dan bagi gol V/c keatas ditambahkan dengan 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar; 16. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (sp -4b); 17. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang-barang milik negara kepada pimpinan instansi.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-