Nama Pelayanan

PENERBITAN SK PENSIUN (MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP))

Persyaratan

1. Permohonan; 2. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Terakhir; 3. Fotocopy Karpeg; 4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi (Eselon II); 5. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) / Penyesuaian Ijazah (PI) (kalau ada); 6. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan; 7. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir; 8. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 9. Daftar keluarga yang disahkan; 10. Fotocopy Karis/ Karsu; 11. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir oleh KUA dan fotocopy akte kelahiran masing-masing anak yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 12. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (sp-4a); 13. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang-barang milik negara kepada pimpinan instansi; 14. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 8 (delapan) lembar dan bagi gol v/c keatas ditambahkan dengan 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-