Nama Pelayanan

PEREMAJAAN/PERBAIKAN DATA PNS

Persyaratan

1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah; 2. Fotocopy SK CPNS; 3. Fotocopy SK yang akan diperbaiki; 4. Fotocopy Ijazah (jika terkait dengan tanggal lahir); 5. Fotocopy Akte Kelahiran (jika terkait dengan tanggal lahir).

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-