1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah; 2. Fotocopy SK CPNS; 3. Fotocopy SK yang akan diperbaiki; 4. Fotocopy Ijazah (jika terkait dengan tanggal lahir); 5. Fotocopy Akte Kelahiran (jika terkait dengan tanggal lahir).
OPD Pelaksana PelayananBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan-
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-