Nama Pelayanan

KENAIKAN PANGKAT PNS YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUKNYA

Persyaratan

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir; 2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir; 3. Fotocopy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir; 4. Fotocopy sah SK dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya jika pertama kali diusulkan kenaikan pangkat setelah dipekerjakan atau diperbantukan; 5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan bagi jabatan struktural; 6. Fotocopy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT; 7. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli bagi JFT; 8. Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta DUPAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK yang disusun mulai dari PAK pertama kali atau PAK kenaikan pangkat terakhir; 9. Fotocopy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan; 10. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru; 11. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru; 12. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan; 13. Khusus usulan kenaikan pangkat ke golongan IV/b wajib melampirkan bukti-bukti fisik pengembangan profesi; 14. Dokumen lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing bagi JFT seperti SK inpassing nama jabatan pada JFT guru; 15. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-