1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir; 2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir; 3. Fotocopy sah SKP 1 (satu) tahun terakhir jika setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja; 4. Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar; 5. Fotocpy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT; 6. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT; 7. Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta DUPAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK yang disusun mulai dari PAK pertama kali atau PAK kenaikan pangkat terakhir; 8. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT; 9. Fotocopy sah SK tugas belajar oleh pejabat berwenang; 10. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; 11. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru; 12. Fotocopy sah surat penempatan kembali setelah tugas belajar; 13. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan; 14. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.
OPD Pelaksana PelayananBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan-
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-