Nama Pelayanan

KENAIKAN PANGKAT MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Persyaratan

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir; 2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir; 3. Fotocopy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir; 4. Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar; 5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural atau JFT sebelum tugas belajar; 6. Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari jabatan struktural/JFT; 7. Fotocopy sah SK tugas belajar oleh pejabat berwenang; 8. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-