Nama Pelayanan

KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

Persyaratan

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir; 2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir; 3. Fotocopy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir; 4. Fotocopy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT; 5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT; 6. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan serta DUPAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai, yang disusun mulai dari PAK pertama kali atau PAK kenaikan pangkat terakhir; 7. Fotocopy sah SK pembagian jam mengajar 1 tahun terakhir bagi JFT guru dan PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru; 8. Fotocopy sah sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki bagi selain JFT; 9. Fotocopy sah SK pindah jika pindah instansi atau mutasi unit kerja; 10. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT; 11. Fotocopy sah SK pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT; 12. Fotocopy sah SK izin belajar oleh pejabat berwenang; 13. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; 14. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru; 15. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan; 16. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-