Nama Pelayanan

KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Persyaratan

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir; 2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir; 3. Fotocpy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir; 4. Fotocpy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan; 5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli; 6. Fotocopy sah sertifikat diklat/uji kompetensi penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan; 7. Fotocopy sah SK pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan atau karena alasan lainnya yang ditentukan dalam jabatan JFT; 8. Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara; 9. Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta DUPAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai yang disusun mulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya; 10. Fotocopy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan; 11. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru; 12. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru; 13. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan; 14. Fotocopy sah surat penempatan kembali jika sebelumnya melaksanakan tugas belajar; 15. Khusus ke IV/b wajib melampirkan bukti-bukti fisik pengembangan profesi; 16. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK Impassing nama jabatan bagi JFT guru; 17. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-