Nama Pelayanan

KENAIKAN PANGKAT JABATAN STRUKTURAL

Persyaratan

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir; 2. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; 3. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir; 4. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan; 5. Fotocpy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir; 6. Fotocopy sah STLUD Tk. II/sertifikat diklat PIM III/Ijazah S2 jika pindah ruang ke IV/a; 7. Fotocopy sah SK pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT; 8. Fotocopy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan; 9. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru; 10. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru; 11. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan; 12. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-