Nama Pelayanan

KENAIKAN PANGKAT REGULER

Persyaratan

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir; 2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir; 3. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; 4. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang jika memperoleh ijazah baru; 5. Fotocopy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat yang berwenang jika meningkatkan pendidikan; 6. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan; 7. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru; 8. Fotocopy sah surat tanda lulus ujian dinas jika pindah ke golongan III/IV.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-