1. Surat Permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM; 2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah; 3. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir; 4. Fotocopy sah Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar; 5. Fotocopy sah Ijazah dan Transkrip Nilai; 6. Fotocopy sah Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan (SKPP); 7. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat Tugas / Izin belajar ditetapkan; 8. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti); 9. Fotocopy sah DUPAK dan PAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh telah dinilai bagi PNS yang menduduki JFT; 10. Surat Keterangan dari Dirjen Dikti atau Kopertis khusus bagi Ijazah yang terindikasi diperoleh melalui kelas jauh/khusus/eksekutif - Berkas usulan diberikan sebanyak 2 (dua) rangkap; - Penyampaian ke Kantor Regional XII BKN pada Bulan mei dan November.
OPD Pelaksana PelayananBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan-
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-