Nama Pelayanan

PENCANTUMAN GELAR

Persyaratan

1. Surat Permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM; 2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah; 3. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir; 4. Fotocopy sah Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar; 5. Fotocopy sah Ijazah dan Transkrip Nilai; 6. Fotocopy sah Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan (SKPP); 7. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat Tugas / Izin belajar ditetapkan; 8. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti); 9. Fotocopy sah DUPAK dan PAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh telah dinilai bagi PNS yang menduduki JFT; 10. Surat Keterangan dari Dirjen Dikti atau Kopertis khusus bagi Ijazah yang terindikasi diperoleh melalui kelas jauh/khusus/eksekutif - Berkas usulan diberikan sebanyak 2 (dua) rangkap; - Penyampaian ke Kantor Regional XII BKN pada Bulan mei dan November.

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-