1. Rancangan Perubahanrenja Perangkat Daerah 2. Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah
OPD Pelaksana PelayananBAPPPEDA
Prosedur Pelayanan1. Perangkat Daerah Menyusun Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Dan Dilakukan Bersamaan Dengan Penyusunan Rancangan Perubahan Rkpd; 2. Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Disusun Berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah Tentang Pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah; 3. Kepala Perangkat Daerah Menyampaikan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Kepada Bappeda Untuk Diverifikasi Paling Lambat 1 Minggu Setelah Surat Edaran Kepala Daerah Tentang Pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah; 4. Dalam Hal Hasil Verifikasi Ditemukan Ketidaksesuaian Dengan Rancangan Perubahan Rkpd, Bappeda Menyampaikan Saran Dan Rekomendasi Untuk Penyempurnaan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Kepada Perangkat Daerah; 5. Berdasarkan Saran Dan Rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah Menyempurnakan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah; 6. Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Yang Telah Disempurnakan Disampaikan Kembali Oleh Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda; 7. Perangkat Daerah Menyusun Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Rkpd; 8. Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Disampaikan Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda Untuk Diverifikasi Paling Lambat 2 (Dua) Minggu Setelah Perkada Perubahan Rkpd Ditetapkan; 9. Verifikasi Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Dilaksanakan Paling Lambat 3 (Tiga) Minggu Setelah Perkada Perubahan Rkpd Ditetapkan; 10. Dalam Hal Hasil Verifikasi Ditemukan Ketidakselarasan Dengan Perkada Tentang Perubahan Rkpd, Bappeda Menyampaikan Saran Dan Rekomendasi Untuk Penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Kepada Perangkat Daerah; 11. Berdasarkan Saran Dan Rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah Menyempurnakan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah; 12. Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Yang Telah Disempurnakan Disampaikan Kembali Oleh Perangkat Daerah Dalam Keputusan Kepala Daerah; 13. Penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah Dalam Keputusan Kepala Daerah Paling Lambat 1 [Satu) Bulan Setelah Perubahan Rkpd Ditetapkan
Waktu Pelayanan2 (Dua) Bulan
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananWa Grup Rkpd Kab. Dharmasraya
Alamat PelayananBapppeda Kab. Dharmasraya