Nama Pelayanan

Fasilitasi Penyusunan Renja Tahun 2024 Dan Perubahan Renja Tahun 2023

Persyaratan

1. Rancangan Renja Perangkat Daerah 2. Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah

OPD Pelaksana Pelayanan

BAPPPEDA

Prosedur Pelayanan

1. Bappeda Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah; 2. Perangkat Daerah Menyusun Keputusan Kepala Perangkat Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah Lingkup Perangkat Daerah; 3. Perangkat Daerah Menyusun Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Dan Dilakukan Bersamaan Dengan Penyusunan Rancangan Awal Rkpd; 4. Rancangan Renja Perangkat Daerah Disusun Dengan Menyempurnakan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah Tentang Pedoman Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah; 5. Kepala Perangkat Daerah Melaksanakan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Setelah Menerima Surat Edaran Kepala Daerah Yang Hasilmya Dituangkan Dalam Berita Acara; 6. Rancangan Renja Perangkat Daerah Disempurnakan Berdasarkan Hasil Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah; 7. Kepala Perangkat Daerah Menyampaikan Rancangan Renja Perangkat Daerah Kepada Bappeda Untuk Diverifikasi Paling Lambat Minggu Pertama Bulan Maret; 8. Verifikasi Rancangan Renja Perangkat Daerah Dilaksanakan Paling Lambat 2 (Dua) Minggu Setelah Penyampaian Rancangan Renja Perangkat Daerah Kepada Bappeda; 9. Dalam Hal Hasil Verifikasi Ditemukan Ketidaksesuaian Dengan Rancangan Awal Rkpd, Bappeda Menyampaikan Saran Dan Rekomendasi Untuk Penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah Kepada Perangkat Daerah; 10. Berdasarkan Saran Dan Rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah Menyempurnakan Rancangan Renja Perangkat Daerah; 11. Rancangan Renja Perangkat Daerah Yang Telah Disempurnakan Disampaikan Kembali Oleh Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda; 12. Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Disampaikan Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda Untuk Diverifikasi Paling Lambat 1 (Satu) Minggu Setelah Perkada Tentang Rkpd Ditetapkan; 13. Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Dilaksanakan Paling Lambat 2 Minggu Setelah Penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Kepada Bappeda; 14. Dalam Hal Hasil Verifikasi Ditemukan Ketidakselarasan Dengan Perkada Tentang Rkpd, Bappeda Menyampaikan Saran Dan Rekomendasi Untuk Penyempurnaan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Kepada Perangkat Daerah; 15. Berdasarkan Saran Dan Rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah Menyempurnakan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah; 16. Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Yang Telah Disempurnakan Disampaikan Kembali Oleh Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda Untuk Dilakukan Proses Penetapan Renja Perangkat Daerah Dalam Peraturan Kepala Daerah; 17. Penetapan Renja Perangkat Daerah Dalam Peraturan Kepala Daerah Paling Lambat 1 (Satu) Bulan Setelah Setelah Perkada Tentang Rkpd Ditetapkan.

Waktu Pelayanan

8 (Delapan) Bulan

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

Wa Grup Rkpd Kab. Dharmasraya

Alamat Pelayanan

Bapppeda Kab. Dharmasraya