1. Rancangan Renja Perangkat Daerah 2. Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah
OPD Pelaksana PelayananBAPPPEDA
Prosedur Pelayanan1. Bappeda Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah; 2. Perangkat Daerah Menyusun Keputusan Kepala Perangkat Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah Lingkup Perangkat Daerah; 3. Perangkat Daerah Menyusun Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Dan Dilakukan Bersamaan Dengan Penyusunan Rancangan Awal Rkpd; 4. Rancangan Renja Perangkat Daerah Disusun Dengan Menyempurnakan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah Tentang Pedoman Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah; 5. Kepala Perangkat Daerah Melaksanakan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Setelah Menerima Surat Edaran Kepala Daerah Yang Hasilmya Dituangkan Dalam Berita Acara; 6. Rancangan Renja Perangkat Daerah Disempurnakan Berdasarkan Hasil Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah; 7. Kepala Perangkat Daerah Menyampaikan Rancangan Renja Perangkat Daerah Kepada Bappeda Untuk Diverifikasi Paling Lambat Minggu Pertama Bulan Maret; 8. Verifikasi Rancangan Renja Perangkat Daerah Dilaksanakan Paling Lambat 2 (Dua) Minggu Setelah Penyampaian Rancangan Renja Perangkat Daerah Kepada Bappeda; 9. Dalam Hal Hasil Verifikasi Ditemukan Ketidaksesuaian Dengan Rancangan Awal Rkpd, Bappeda Menyampaikan Saran Dan Rekomendasi Untuk Penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah Kepada Perangkat Daerah; 10. Berdasarkan Saran Dan Rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah Menyempurnakan Rancangan Renja Perangkat Daerah; 11. Rancangan Renja Perangkat Daerah Yang Telah Disempurnakan Disampaikan Kembali Oleh Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda; 12. Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Disampaikan Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda Untuk Diverifikasi Paling Lambat 1 (Satu) Minggu Setelah Perkada Tentang Rkpd Ditetapkan; 13. Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Dilaksanakan Paling Lambat 2 Minggu Setelah Penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Kepada Bappeda; 14. Dalam Hal Hasil Verifikasi Ditemukan Ketidakselarasan Dengan Perkada Tentang Rkpd, Bappeda Menyampaikan Saran Dan Rekomendasi Untuk Penyempurnaan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Kepada Perangkat Daerah; 15. Berdasarkan Saran Dan Rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah Menyempurnakan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah; 16. Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Yang Telah Disempurnakan Disampaikan Kembali Oleh Kepala Perangkat Daerah Kepada Kepala Bappeda Untuk Dilakukan Proses Penetapan Renja Perangkat Daerah Dalam Peraturan Kepala Daerah; 17. Penetapan Renja Perangkat Daerah Dalam Peraturan Kepala Daerah Paling Lambat 1 (Satu) Bulan Setelah Setelah Perkada Tentang Rkpd Ditetapkan.
Waktu Pelayanan8 (Delapan) Bulan
Biaya Pelayanan-
Kontak PelayananWa Grup Rkpd Kab. Dharmasraya
Alamat PelayananBapppeda Kab. Dharmasraya