Surat Permohonan Peminjaman Alsintan yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
OPD Pelaksana PelayananDinas Pertanian
Prosedur Pelayanan1. Kelompok Tani datang ke kantor mengantar Surat Permohonan Peminjaman Alsintan. 2. Petugas kantor menerima Surat Permohonan Peminjaman Alsintan untuk dicatat/inventarisir. 3. Petugas mengecek ketersediaan Alsintan Pasca Panen yang akan dipinjamkan 4. Petugas menyiapkan Berita Acara Serah Terima Barang Peminjaman Alsintan yang akan diserahkan. 5. Penandatanganan BAST Peminjaman Alsintan Pasca Panen 6. Monitoring pemanfaatan bantuan pinjaman oleh petugas 7. Kalau terjadi kerusakan Alsintan peminjam bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
Waktu Pelayanan15 menit – 1 jam
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat PelayananBidang Tanaman Pangan