Nama Pelayanan

Mendapatkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) pasca panen

Persyaratan

1. Proposal/Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) 2. Petani tergabung dalam Kelompok Tani 3. Kelompok Tani sudah terdaftar di Simluhtan 4. Kelompok Tani belum pernah mendapatkan bantuan yang sama pada tahun yang sama.

OPD Pelaksana Pelayanan

Dinas Pertanian

Prosedur Pelayanan

1. Kelompok Tani datang ke kantor mengantar proposal. 2. Petugas kantor menerima proposal untuk dicatat/inventarisir. 3. Petugas mengentrykan ke e-proposal. 4. Petugas melaksanakan CPCL ke lokasi untuk nantinya akan di SK kan sebagai penerima bantuan. 5. Petugas menyiapkan Berita Acara Serah Terima Barang bantuan yang akan diserahkan. 6. Pendistribusian bantuan 7. Monitoring pemanfaatan bantuan oleh petugas

Waktu Pelayanan

15 menit – 12 bulan (karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa)

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

Bidang Tanaman Pangan