1. Proposal/Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) 2. Petani tergabung dalam Kelompok Tani. 3. Kelompok Tani sudah terdaftar di Simluhtan 4. Surat rekomendasi pengendalian hama penyakit dari Petugas Hama Penyakit (PHP)
OPD Pelaksana PelayananDinas Pertanian
Prosedur Pelayanan1. Kelompok Tani datang ke kantor mengantar proposal/Surat Permohonan 2. Petugas kantor menerima proposal untuk dicatat/inventarisir. 3. Petugas mengarsipkan Surat Rekomendasi Pengendalian hama penyakit 4. Petugas memverifikasi lokasi terjadinya serangan hama/penyakit 5. Petugas mencek stok racun yang dibutuhkan 6. Petugas menyiapkan Berita Acara Serah Terima Barang bantuan 7. Penandatanganan BAST dan penyerahan bantuan 8. Pengendalian hama/penyakit di lokasi serangan dan lokasi terancam bersama –sama Kelompok Tani dan Petugas (Petugas Dinas, PPL, PHP)
Waktu Pelayanan15 menit – 2 hari
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat PelayananBidang Tanaman Pangan