1. Proposal/Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) 2. Petani tergabung dalam Kelompok Tani 3. Kelompok Tani sudah terdaftar di Simluhtan 4. Kelompok Tani belum mendapatkan bantuan yang sama dalam tahun yang sama 5. Kelompok Tani sudah poligonisasi
OPD Pelaksana PelayananDinas Pertanian
Prosedur Pelayanan1. Kelompok Tani datang ke kantor mengantar proposal. 2. Petugas kantor menerima proposal untuk dicatat/inventarisir. 3. Petugas mengentrykan ke e-proposal. 4. Petugas melaksanakan CPCL ke lokasi untuk nantinya akan di SK kan sebagai penerima bantuan. 5. Petugas menyiapkan Berita Acara Serah Terima Barang bantuan yang akan diserahkan. 6. Pendistribusian bantuan 7. Monitoring pemanfaatan bantuan oleh petugas
Waktu Pelayanan15 menit – 5 bulan (karena pengadaan benih)
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat PelayananBidang Tanaman Pangan