1. Permohonan ke DPMPTSP 2. Titik Koordinat (Disetiap sudut tanah yang di mohon ) 3. FC KTP 4. Rekomendasi dari Wali Nagari dan Camat Setempat 5. Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Lahan 6. Semua Berkas di FC 2 Rangkap
OPD Pelaksana PelayananDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Prosedur Pelayanan1. Loket Pendaftaran 2. Rekomendasi Teknis >> Disetujui >> Ditolak 3. Disposisi Sub Koordinator Perizinan 4. Pengentrian 5. Paraf Sub Koordinator Perizinan, Sekretaris 6. Tanda Tangan kepala Dinas
Waktu Pelayanan20 Hari Kerja
Biaya PelayananGratis
Kontak Pelayanan081374555771
Alamat PelayananJl. Lintas Sumatera Km. 5 Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung