1. Surat Perintah Membayar (SPM) LS-Barang dan Jasa 2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengguna Anggaran (materai 6000) 3. Ceklist / Penelitian Kelengkapan Dokumen 4. Dokumen SPP-LS, terdiri dari : a. Surat pengantar SPP-LS (SPP-1); b. Ringkasan SPP-LS (SPP-2) ; c. Rincian SPP-LS (SPP-3) ; d. Surat Pernyataan SPP-LS 5. Ringkasan Kontrak 6. Berita Acara Pembayaran 7. Kuitansi 8. Permohonan Pembayaran dari rekanan 9. Rincian permintaan uang muka 10. Foto Dokumentasi kondisi 0. Jaminan Uang Muka
OPD Pelaksana PelayananBadan Keuangan Daerah
Prosedur Pelayanan1. Loket/Front Office >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (disetujui/ditolak) - Ditolak >> Surat Penolakan SPM (bila tidak lengkap atau terdapat kesalahan yang krusial) - Disetujui >> Cetak SP2D Petugas pembuat SP2D >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (ditandatangani) >> Bank
Waktu PelayananWaktu 90 (sembilan puluh) menit (Dalam Kondisi Normal)
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-