Nama Pelayanan

Penerbitan SP2D LS-Barang dan Jasa (Belanja Modal Kontraktual) khusus Uang Muka Kerja

Persyaratan

1. Surat Perintah Membayar (SPM) LS-Barang dan Jasa 2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengguna Anggaran (materai 6000) 3. Ceklist / Penelitian Kelengkapan Dokumen 4. Dokumen SPP-LS, terdiri dari : a. Surat pengantar SPP-LS (SPP-1); b. Ringkasan SPP-LS (SPP-2) ; c. Rincian SPP-LS (SPP-3) ; d. Surat Pernyataan SPP-LS 5. Ringkasan Kontrak 6. Berita Acara Pembayaran 7. Kuitansi 8. Permohonan Pembayaran dari rekanan 9. Rincian permintaan uang muka 10. Foto Dokumentasi kondisi 0. Jaminan Uang Muka

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Keuangan Daerah

Prosedur Pelayanan

1. Loket/Front Office >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (disetujui/ditolak) - Ditolak >> Surat Penolakan SPM (bila tidak lengkap atau terdapat kesalahan yang krusial) - Disetujui >> Cetak SP2D Petugas pembuat SP2D >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (ditandatangani) >> Bank

Waktu Pelayanan

Waktu 90 (sembilan puluh) menit (Dalam Kondisi Normal)

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-