Nama Pelayanan

Penerbitan SP2D LS-Barang dan Jasa (Honorarium dan sejenisnya )

Persyaratan

1. Surat Perintah Membayar (SPM) LS-Barang dan Jasa 2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengguna Anggaran (materai 6000) 3. Ceklist / Penelitian Kelengkapan Dokumen 4. Dokumen SPP-LS, terdiri dari : a. Surat pengantar SPP-LS (SPP-1); b. Ringkasan SPP-LS (SPP-2) ; c. Rincian SPP-LS (SPP-3) ; d. Surat Pernyataan SPP-LS 5. Rekapitulasi Pembayaran 6. Amprah / Daftar Pembayaran yang sudah ditandatangani 7. Amprah / Daftar Pembayaran bernomor rekening penerima 8. Surat Keputusan ( pengangkatan / pemberian honor ) 9. E-billing pajak ( jika ada )

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Keuangan Daerah

Prosedur Pelayanan

1. Loket/Front Office >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (disetujui/ditolak) - Ditolak >> Surat Penolakan SPM (bila tidak lengkap atau terdapat kesalahan yang krusial) - Disetujui >> Cetak SP2D 2. Petugas pembuat SP2D >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (ditandatangani) >> Bank

Waktu Pelayanan

Waktu 90 (sembilan puluh) menit (Dalam Kondisi Normal)

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-