1. Data Konsumen 2. Foto Copy KTP 3. Mengisi Data Konsumen
OPD Pelaksana PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Prosedur Pelayanan1. surat pemohon peminjam 2. kepala dinas (disposisi) 3. kepala UPTD. ALKAL ketersediaan alat 4. persetujuan 5. ADM 6. pemakaian alat berat 7. selesai 8. berita acara alat kembali
Waktu Pelayanan2 (Dua) Hari Kerja
Biaya PelayananPeraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Kontak PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor Tlp : 0754 - 40006
Alamat Pelayanan-