Nama Pelayanan

Peminjaman Alat Berat

Persyaratan

1. Data Konsumen 2. Foto Copy KTP 3. Mengisi Data Konsumen

OPD Pelaksana Pelayanan

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Prosedur Pelayanan

1. surat pemohon peminjam 2. kepala dinas (disposisi) 3. kepala UPTD. ALKAL ketersediaan alat 4. persetujuan 5. ADM 6. pemakaian alat berat 7. selesai 8. berita acara alat kembali

Waktu Pelayanan

2 (Dua) Hari Kerja

Biaya Pelayanan

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

Kontak Pelayanan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor Tlp : 0754 - 40006

Alamat Pelayanan

-