1. Data Konsumen 2. Foto Copy KTP 3. Mengisi Data Konsumen
OPD Pelaksana PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Prosedur Pelayanan1. surat permintaan pembelian (SPP) 2. verifikasi data 3. disposisi kepala UPTD 4. persetujuan 5. disetor ke kasda 6. verifikasi bukti setorat oleh ADM 7. siap
Waktu Pelayanan2 (dua) Hari Kerja
Biaya PelayananPeraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Kontak PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor Tlpn : 0754 - 40006
Alamat Pelayanan-