1. Dokumen Permohonan Izin 2. Foto kopi KTP,NPWP Penanggung Jawab BUJK 3. Foto kopi KTP,NPWP Ijazah Pendidikan Formal, SKA,SKT Tenaga Ahli Terampil BUJK 4. Foto kopi Akte, SBU dan pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK 5. Daftar Riwayat Hidup 6. Foto Kopi SITU, KTA dan Surat Kuasa dari penanggung jawab bila pengurusan permohonan ijin baru dikuasakan 7. Foto Kantor yang ada papan nama perusahaan beserta sket lokasi
OPD Pelaksana PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Prosedur Pelayanan1. surat permohonan 2. kelengkapan berkas 3. DPMPTSP 4. memeriksa kebenaran 5. penandatanganan surat rekomendasi 6. DPMPTSP
Waktu Pelayanan1. Rekomendasi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Biaya PelayananPeraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Kontak PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor Tlpn : 0754 - 40006
Alamat Pelayanan-