1. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambahan Uang Persediaan 2. Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran (materai 6000) 3. Ceklist/Penelitian Kelengkapan Dokumen 4. Dokumen SPP-UP, terdiri dari: - Surat Pengantar SPP-UP (SPP-1) - Ringkasan SPP-UP (SPP-2) - Rincian SPP-UP (SPP-3) -Surat Pernyataan SPP-UP 5. Rincian rencana Penggunaan Tambahan Uang Persediaan 6. Surat Permohonan Tambahan Uang Persediaan yang disetujui oleh Bendaharawan Umum Daerah yang dilampiri rencana penggunaan TUP dan penggunaan UP
OPD Pelaksana PelayananBadan Keuangan Daerah
Prosedur Pelayanan1. Loket/Front Office 2. Kasubid BL 3. Kuasa BUD (disetujui/ditolak) * Ditolak >> Surat penolakan SPM (bila tidak lengkap atau terdapat kesalahan yang krusial) * Disetujui >> Cetak SP2D * Petugas pembuat SP2D >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (ditandatangani) >> Bank
Waktu Pelayanan90 menit (dalam kondisi normal)
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-