1. Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan 2. Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran (materai 6000) 3. Ceklist/Penelitian Kelengkapan Dokumen 4. Dokumen SPP-UP, terdiri dari: - Surat pengantar SPP-UP (SPP-1) - Ringkasan SPP-UP (SPP-2) - Rincian SPP-UP (SPP-3) - Surat Pernyataan SPP-UP 5. Perhitungan Besaran Nilai UP
OPD Pelaksana PelayananBadan Keuangan Daerah
Prosedur Pelayanan1. Loket/Front Office 2. Kasubid BL 3. Kuasa BUD (disetujui/ditolak) * Ditolak >> Surat penolakan SPM (bila tidak lengkap atau terdapat kesalahan yang krusial) * Disetujui >> Cetak SP2D * Petugas pembuat SP2D >> Kasubid BL >> Kuasa BUD (ditandatangani) >> Bank
Waktu Pelayanan90 menit (dalam kondisi normal)
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-