Nama Pelayanan

Penerbitan BPHTB

Persyaratan

I. Jual Beli Persyaratan : - Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah - Fotocopy KTP Penjual - Fotocopy KTP Pembeli - Fotocopy Kartu Keluarga Penjual - Fotocopy Kartu Keluarga Pembeli - Surat Keterangan Wali Nagari untuk penerbitan PBB baru/mutasi (lengkap sampai ke alamat jorong objek pajak tersebut) - Fotocopy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang telah pernah diterbitkan SPPT PBB P2 nya) - Fotocopy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2 nya) - Surat kuasa pengurusan berkas PBB dan BPHTB (bagi wajib pajak yang pengurusnya di wakilkan kepada pihak Notaris/PPAT atau pihak lain) - Surat Keterangan/pernyataan jual beli bermaterai 6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi dari pihak penjual dan 2 orang saksi dari pihak pembeli. - Foto Dokumentasi objek pajak - Site Plan/sket lokasi perumahan (jika objek pajak perumahan) II. Waris Persyaratan : 1. Foto copy Sertifikat Kepemilikan tanah. 2. Foto copy Surat Kematianan Sertifikat. 3. Fotocopy KTP Ahli Waris. 4. Foto copy Kartu Keluarga Ahli Waris 5. Surat keterangan walinagari untuk penerbitan PBB baru /Mutasi (lengkap sampai ke alamat Jorong objek pajak tersebut). 6. Foto Copy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang telah pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya). 7. Foto Copy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya. 8. Surat Kuasa Pengurusan berkas PBB dan BPHTB (bagi wajib pajak yang pengurusannya di wakilkan kepada pihak Notaris/PPAT atau pihak lain). 9. Surat keterangan/pernyataan Waris bermaterai 6000. 10. FotoDokumentasiobjekpajak. III. APHB Persyaratan : 1. Foto copy Sertifikat Kepemilikan tanah. 2. Foto copy KTP Ahli Waris.. 3. Foto copy KTP Penerima APHB 4. Foto copy Kartu Keluarga Ahli Waris 5. Foto copy Kartu Keluarga Penerima APHB. 6. Surat keterangan wali nagari untuk penerbitan PBB baru /Mutasi (lengkap sampai ke alamat Jorong objek pajak tersebut). 7. Foto Copy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagiobjekpajak yang telahpernahditerbitkan SPPT PBB P2nya). 8. Foto Copy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya. 9. Surat Kuasa Pengurusan berkas PBB dan BPHTB (bagi wajib pajak yang pengurusannya di wakilkan kepada pihak Notaris/PPAT atau pihak lain). 10. Surat keterangan/pernyataan Waris bermaterai 6000. 11. Foto Dokumentasi objek pajak.

OPD Pelaksana Pelayanan

BAPPPEDA

Prosedur Pelayanan

1. Loket/Front Office 2. Kasubid PBB dan BPHTB 3. Kabid Pendapatan (disetujui/ditolak) *Ditolak bila persyaratan tidak lengkap * Disetujui >> Cetak BPHTB * Pembayaran BPHTB di Bank Nagari

Waktu Pelayanan

60 menit ( Dalam kondisi Normal )

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-