1. Fotocopy KTP An. Sertifikat 2. Fotocopy sertifikat 3. Surat pengantar dari Wali Nagari 4. SPPT Sepedan/yang berdekatan
OPD Pelaksana PelayananBAPPPEDA
Prosedur Pelayanan1. Loket/Front Office 2. Kasubid PBB dan BPHTB 3. Kabid Pendapatan (disetujui/ditolak) * Ditolak bila persyaratan tidak lengkap * Disetujui >> Cetak SPPT PBB * Pembayaran PBB di Bank Nagari
Waktu Pelayanan30 menit ( Dalam kondisi normal )
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-