Nama Pelayanan

Penerbitan SPPT PBB

Persyaratan

1. Fotocopy KTP An. Sertifikat 2. Fotocopy sertifikat 3. Surat pengantar dari Wali Nagari 4. SPPT Sepedan/yang berdekatan

OPD Pelaksana Pelayanan

BAPPPEDA

Prosedur Pelayanan

1. Loket/Front Office 2. Kasubid PBB dan BPHTB 3. Kabid Pendapatan (disetujui/ditolak) * Ditolak bila persyaratan tidak lengkap * Disetujui >> Cetak SPPT PBB * Pembayaran PBB di Bank Nagari

Waktu Pelayanan

30 menit ( Dalam kondisi normal )

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-