1. Surat Permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM; 2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah (OPD); 3. SKP 2 (dua) tahun Terakhir; 4. Surat tanda lulus seleksi 5. Surat pernyataan bermeterai bersedia mengabdi kembali minimal 5 (lima) tahun setelah selesai pendidikan; 6. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tugas Belajar (di atas meterai 6000).
OPD Pelaksana PelayananBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan-
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-