Nama Pelayanan

PENGAJUAN SK TUGAS BELAJAR

Persyaratan

1. Surat Permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM; 2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah (OPD); 3. SKP 2 (dua) tahun Terakhir; 4. Surat tanda lulus seleksi 5. Surat pernyataan bermeterai bersedia mengabdi kembali minimal 5 (lima) tahun setelah selesai pendidikan; 6. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tugas Belajar (di atas meterai 6000).

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

-

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-