1. Surat Permohonan kepada Kepala BKPSDM; 2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah; 3. Fotocopy sah Surat Izin Belajar / Keterangan Belajar / SK Tugas Belajar; 4. Fotocopy sah Ijazah dan Transkrip Nilai; 5. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS terakhir; 6. Laporan Akhir Pendidikan dari PNS ybs; 7. Tugas Akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi 1 (satu) eks; 8. SKP 1 (satu) tahun Terakhir.
OPD Pelaksana PelayananBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pelayanan-
Waktu Pelayanan-
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-