Nama Pelayanan

Izin Belajar

Persyaratan

-

OPD Pelaksana Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Prosedur Pelayanan

1. Surat Permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM; 2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah; 3. Surat Pernyataan Bermeterai berisi: a. Tidak mengganggu kelancaran tugas b. Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah c. Tidak menuntut biaya pendidikan 4. Jadwal mengajar (khusus guru); 5. Fotocopy sah Ijazah terakhir; 6. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS terakhir; 7. SKP 2 (dua) tahun Terakhir; 8. Surat Keterangan dari Kepala OPD yang menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuh benar-benar sesuai kebutuhan OPD; 9. Surat Keterangan Aktif dari Perguruan Tinggi; 10. Jadwal Perkuliahan ybs; 11. Sertifikat Akreditasi Program Study minimal “B”.

Waktu Pelayanan

-

Biaya Pelayanan

-

Kontak Pelayanan

-

Alamat Pelayanan

-