-
OPD Pelaksana PelayananBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pelayanan1. Surat Permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM; 2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah; 3. Surat Pernyataan Bermeterai berisi: a. Tidak mengganggu kelancaran tugas b. Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah c. Tidak menuntut biaya pendidikan 4. Jadwal mengajar (khusus guru); 5. Fotocopy sah Ijazah terakhir; 6. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS terakhir; 7. SKP 2 (dua) tahun Terakhir; 8. Surat Keterangan dari Kepala OPD yang menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuh benar-benar sesuai kebutuhan OPD; 9. Surat Keterangan Aktif dari Perguruan Tinggi; 10. Jadwal Perkuliahan ybs; 11. Sertifikat Akreditasi Program Study minimal “B”.
Waktu Pelayanan-
Biaya Pelayanan-
Kontak Pelayanan-
Alamat Pelayanan-