1. Dokumen Permohonan Izin
2. Foto kopi KTP,NPWP Penanggung Jawab BUJK
3. Foto kopi KTP,NPWP Ijazah Pendidikan Formal, SKA,SKT Tenaga Ahli Terampil BUJK
4. Foto kopi Akte, SBU dan pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Foto Kopi SITU, KTA dan Surat Kuasa dari penanggung jawab bila pengurusan permohonan ijin baru dikuasakan
7. Foto Kantor yang ada papan nama perusahaan beserta sket lokasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Prosedur Pelayanan
1. Surat permohonan dari pemohon
2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
3. Jika Lengkap berkas akan di teruskan ke DPMPTSP
4. Pemeriksaan kebenaran Berkas
5. Penandatanganan Surat Rekomendasi
6. Rekomendasi diterbitkan di DPMPTSP
2 (dua) Hari Kerja
Biaya PelayananPeraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Kontak PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor Tlpn : 0754 - 40006
Alamat PelayananDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang